RASIONAL DAN ELEMEN PERUBAHAN KURIKULUM 2013


Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. 
Tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi Standar Pengelolaan, Standar Biaya, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan. 
Tantangan internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. 

Permendikbud Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 sudah berjalan selama 1 tahun. Karena merupakan kurikulum baru maka di sana sini masih diperlukan perbaikan (revisi) dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan kurikulum 2013. Penyempurnaan tersebut misalnya dalam hal penyusunan RPP, Penilaian, Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (LHPKPD) dan lain-lain. Untuk itu pemerintah dalam tahun 2014 menerbitkan Permendikbud baru tentang kurikulum 2013. Adapun Permendikbud baru tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Permendikbud No, 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SD
  2. Permendikbud No, 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMP
  3. Permendikbud No, 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMA
  4. Permendikbud No, 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMK
  5. Permendikbud No, 61 Tahun 2014 Tentang KTSP
  6. Permendikbud No, 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
  7. Permendikbud No, 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan
  8. Permendikbud No, 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan 
Dengan disahkannya Permendikbud No. 58 Tahun 2014 Implementasi Kurikulum SMP, maka Permendikbud No, 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Strukur Kurikulum sudah tidak berlaku. Demikian pula untuk Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 juga sudah tidak berlaku karena sudah masuk dan disempurnakan di dalam Permendikbud No.58 Tahun 2014
Demikian catatan saya, semoga bermanfaat dalam memahami dan melaksanakan kurikulum 2013.

    Produk - produk Hukum tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan Kurikulum 2013


    Kurikulum 2013 mulai dilaksanakan Tahun Pelajaran 2013/2014, tetapi hanya beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana (Piloting). Tahun Pelajaran 2014/2015 serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Untuk jenjang pendidikan SMP/Mts dilaksanakan pada Kelas 7 dan Kelas 8. Untuk melaksanakan kurikulum 2013 tersebut kita perlu memahami dan mencermati peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan kurikulum 2013 tersebut. Adapun produk-produk hukum tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
    1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
    2. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kelulusan (SKL)
    3. Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
    4. Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
    5. Permendikbud No. 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
    6. Permendikbud No. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak
    7. Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum




    Download Permendikbud No 58 Tahun 2014


    Dalam melaksanakan kurikulum 2013 kita perlu memahami produk-produk permendikbud yang baru sebagai dasar implementasi kurikulum 2013.
    Adapun yang merupakan implementasi kurikulum 2013 adalah Permendikbud No 58 tahun 2014, silahkan anda Download filenya melalui link dibawah ini :

    Permendikbud No 58 tahun 2014 tentang Kurikulum SMP

    LAMPIRAN I

    LAMPIRAN II

    LAMPIRAN III

     Demikianlah isi Permendikbud No 58 Tahun 2014 tentang implementasi kurikulum 2013 untuk SMP. Semoga bermanfaat...


    Foto Kegiatan MGMP Matematika

    Berikut ini adalah Foto Kegiatan Workshop



    ANGGARAN DASAR MGMP MATEMATIKA SUB RANDUDONGKAL



    MUKADIMAH


    Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
    Kami kelompok guru MATEMATIKA SMP sub Randudongkal menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru MATEMATIKA, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945.
    Kami para guru MATEMATIKA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
    Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayaniserta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru MATEMATIKA  SMP  Sub Randudongkal   bersama - sama membentuk organisasi Profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA  SMP  SUB  RANDUDONGKAL yang disingkat MGMP  MATEMATIKA SMP SUB RANDUDONGKAL   yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

    BAB  I
    NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

    Pasal 1
    Nama
    Organisasi Profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika   SMP Sub Randudongkal, yang disingkat MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal.




    Pasal 2
    Dasar Pendirian

    MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal  didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang No. ............. tanggal ............................

    BAB II
    KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

    Pasal 3
    Kedudukan dan Sifat
    1.   MGMP MATEMATIKA  SMP Sub Randudongkal berkedudukan di Sub Rayon  Randudongkal.
    2.   MGMP MATEMATIKA  SMP Sub Randudongkal bersifat organisasi non - struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

    Pasal 4
    Tujuan
    Tujuan Organisasi Profesi ini adalah :
    1.   Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan - bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
    2.   Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
    3.   Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
    4.   Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas -tugas pembelajaran di sekolah.
    5.   Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat  MGMP.
    6.   Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
    7.   Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan  -  kegiatan di tingkat  MGMP.


    BAB III
    ORGANISASI
    Pasal 5
    Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
    Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP MATEMATIKA SMP  Sub  Randudongkal  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 6
    Hak dan Kewajiban Pengurus
    Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
    1.   Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
    2.   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari - hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan - keputusan Rapat Anggota MGMP.
    3.   Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
    4.   Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.


    BAB IV
    KEPENGURUSAN
    Pasal 7

    Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

    1.   Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
    2.   Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
    3.   Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).



    BAB V
    KEANGGOTAAN
    Pasal 8
    Syarat Keanggotaan
    1.   Anggota MGMP MATEMATIKA Sub Randudongkal  terdiri dari guru - guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran MATEMATIKA di Sub Rayon Randudongkal  baik di Sekolah / Madrasah Negeri maupun di Sekolah / Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
    2.   Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
    Pasal 9
    Hak dan Kewajiban Anggota
    Kewajiban anggota adalah:
    1.   Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
    2.   Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
    3.   Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
    4.   Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
    5.   Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
    6.   Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
    7.   Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


    BAB VI
    KEGIATAN
    Pasal 10
    Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
    A. Kegiatan Rutin :
          1.   Diskusi permasalahan pembelajaran.
          2.   Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
          3.   Analisis kurikulum.
          4.   Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
          5.   Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.

    B. Kegiatan Pengembangan:
          1.   Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
          2.   Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
          3.   Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
          4.   Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
          5.   Penerbitan jurnal /MGMP.
          6.   Penyusunan dan pengembangan website /MGMP.
          7.   Forum MGMP
          8.   Kompetisi kinerja guru.
          9.   Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
          10. Lesson Study
               

    BAB VII
    PROGRAM KERJA
    Pasal 11
    Penyusunan Program Kerja
    1.   Program Kerja MGMP disusun sekurang - kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
    2.   Prinsip - prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

    BAB VIII
    PEMBIAYAAN
    Pasal 12
    1.   Pembiayaan MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
    2.   Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam  Anggaran Rumah Tangga (ART).

    BAB IX
    EVALUASI SERTA PELAPORAN
    Pasal 13
    Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
    1.   Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2.   Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
    3.   Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang.


    BAB X
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
    DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

    Pasal 14
    Perubahan Anggaran Dasar
    1.   Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
    2.   Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
    3.   Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
    4.   Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

    Pasal 15
    Tata Tertib
    Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.

    Pasal 16
    Pembubaran
    1.   Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
    2.   Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
    3.   Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten  Pemalang .
    BAB XI
    PENUTUP
    Pasal 17

    1.   Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal   Kabupaten Pemalang  di  Randudongkal  tanggal  10 Oktober 2012
    2.   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



    Ditetapkan di :  Randudongkal
    Tanggal :   10    Oktober  2012
    MGMP  MATEMATIKA SMP
    Sub  Randudongkal
    Kabupaten  Pemalang



    Mengetahui,                                                                Ketua MGMP,
    Kepala SMPN 3 Moga ,
    Selaku Penanggungjawab Tehnis




    AGUS SUSANTO, S.Pd.                                          NUNING RUSTATI, S.Pd.
    NIP. 19661112 199103 1 012                                  NIP. 19700206 200012 2 003