Kurikulum
menurut
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat (19) adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan
Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis
Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Tuntutan
pendidikan
yang mengacu kepada 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi Standar
Pengelolaan,
Standar
Biaya,
Standar
Sarana
Prasarana,
Standar
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan,
Standar
Isi,
Standar
Proses,
Standar
Penilaian,
dan Standar
Kompetensi
Lulusan.
Tantangan
internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat
dari pertumbuhan penduduk usia produktif.


0 komentar:
Posting Komentar