Kurikulum 2013 mulai dilaksanakan Tahun Pelajaran 2013/2014, tetapi hanya beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana (Piloting). Tahun Pelajaran 2014/2015 serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Untuk jenjang pendidikan SMP/Mts dilaksanakan pada Kelas 7 dan Kelas 8. Untuk melaksanakan kurikulum 2013 tersebut kita perlu memahami dan mencermati peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan kurikulum 2013 tersebut. Adapun produk-produk hukum tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kelulusan (SKL)
- Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
- Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
- Permendikbud No. 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
- Permendikbud No. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak
- Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum


0 komentar:
Posting Komentar