RASIONAL DAN ELEMEN PERUBAHAN KURIKULUM 2013


Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. 
Tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi Standar Pengelolaan, Standar Biaya, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan. 
Tantangan internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. 

Permendikbud Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 sudah berjalan selama 1 tahun. Karena merupakan kurikulum baru maka di sana sini masih diperlukan perbaikan (revisi) dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan kurikulum 2013. Penyempurnaan tersebut misalnya dalam hal penyusunan RPP, Penilaian, Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (LHPKPD) dan lain-lain. Untuk itu pemerintah dalam tahun 2014 menerbitkan Permendikbud baru tentang kurikulum 2013. Adapun Permendikbud baru tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Permendikbud No, 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SD
  2. Permendikbud No, 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMP
  3. Permendikbud No, 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMA
  4. Permendikbud No, 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMK
  5. Permendikbud No, 61 Tahun 2014 Tentang KTSP
  6. Permendikbud No, 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
  7. Permendikbud No, 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan
  8. Permendikbud No, 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan 
Dengan disahkannya Permendikbud No. 58 Tahun 2014 Implementasi Kurikulum SMP, maka Permendikbud No, 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Strukur Kurikulum sudah tidak berlaku. Demikian pula untuk Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 juga sudah tidak berlaku karena sudah masuk dan disempurnakan di dalam Permendikbud No.58 Tahun 2014
Demikian catatan saya, semoga bermanfaat dalam memahami dan melaksanakan kurikulum 2013.

    Produk - produk Hukum tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan Kurikulum 2013


    Kurikulum 2013 mulai dilaksanakan Tahun Pelajaran 2013/2014, tetapi hanya beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana (Piloting). Tahun Pelajaran 2014/2015 serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Untuk jenjang pendidikan SMP/Mts dilaksanakan pada Kelas 7 dan Kelas 8. Untuk melaksanakan kurikulum 2013 tersebut kita perlu memahami dan mencermati peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan kurikulum 2013 tersebut. Adapun produk-produk hukum tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
    1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
    2. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kelulusan (SKL)
    3. Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
    4. Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
    5. Permendikbud No. 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
    6. Permendikbud No. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak
    7. Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum




    Download Permendikbud No 58 Tahun 2014


    Dalam melaksanakan kurikulum 2013 kita perlu memahami produk-produk permendikbud yang baru sebagai dasar implementasi kurikulum 2013.
    Adapun yang merupakan implementasi kurikulum 2013 adalah Permendikbud No 58 tahun 2014, silahkan anda Download filenya melalui link dibawah ini :

    Permendikbud No 58 tahun 2014 tentang Kurikulum SMP

    LAMPIRAN I

    LAMPIRAN II

    LAMPIRAN III

     Demikianlah isi Permendikbud No 58 Tahun 2014 tentang implementasi kurikulum 2013 untuk SMP. Semoga bermanfaat...