Kurikulum 2013 sudah berjalan selama 1 tahun. Karena merupakan kurikulum baru maka di sana sini masih diperlukan perbaikan (revisi) dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan kurikulum 2013. Penyempurnaan tersebut misalnya dalam hal penyusunan RPP, Penilaian, Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (LHPKPD) dan lain-lain. Untuk itu pemerintah dalam tahun 2014 menerbitkan Permendikbud baru tentang kurikulum 2013. Adapun Permendikbud baru tersebut adalah sebagai berikut :
- Permendikbud No, 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SD
- Permendikbud No, 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMP
- Permendikbud No, 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMA
- Permendikbud No, 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMK
- Permendikbud No, 61 Tahun 2014 Tentang KTSP
- Permendikbud No, 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
- Permendikbud No, 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan
- Permendikbud No, 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan
Dengan disahkannya Permendikbud No. 58 Tahun 2014 Implementasi Kurikulum SMP, maka Permendikbud No, 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Strukur Kurikulum sudah tidak berlaku. Demikian pula untuk Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 juga sudah tidak berlaku karena sudah masuk dan disempurnakan di dalam Permendikbud No.58 Tahun 2014
Demikian catatan saya, semoga bermanfaat dalam memahami dan melaksanakan kurikulum 2013.
0 komentar:
Posting Komentar