ANGGARAN DASAR MGMP MATEMATIKA SUB RANDUDONGKAL
Posted by Nuning Rustati
Posted on 21.03
with No comments
MUKADIMAH
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kami
kelompok guru MATEMATIKA SMP sub Randudongkal menyadari pentingnya usaha
bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru MATEMATIKA,
demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945.
Kami para
guru MATEMATIKA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk
dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan
kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing
Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh
guru, dan untuk guru”, maka kami para guru MATEMATIKA SMP
Sub Randudongkal bersama - sama membentuk organisasi Profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN MATEMATIKA SMP SUB
RANDUDONGKAL yang disingkat MGMP MATEMATIKA
SMP SUB RANDUDONGKAL yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut
:
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
Profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Matematika SMP Sub Randudongkal, yang disingkat MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal.
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Pemalang No. ............. tanggal
............................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal berkedudukan di Sub
Rayon Randudongkal.
2. MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal bersifat organisasi non
- struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Organisasi Profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam
berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan
silabus, penyusunan bahan - bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan
bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih
profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu
anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas -tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja
atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan
mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme di tingkat MGMP.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan - kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP MATEMATIKA
SMP Sub
Randudongkal diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak
dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili
secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan
organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka
Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari - hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan - keputusan Rapat Anggota MGMP.
3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat
menyurat dalam organisasi.
4. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi
dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada
Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali
pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP MATEMATIKA Sub Randudongkal terdiri dari guru - guru PNS dan bukan PNS yang
mengajar mata pelajaran MATEMATIKA di Sub Rayon Randudongkal baik di Sekolah / Madrasah Negeri maupun di
Sekolah / Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan
oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini
adalah:
A. Kegiatan Rutin :
1. Diskusi
permasalahan pembelajaran.
2. Penyusunan
dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3. Analisis
kurikulum.
4. Penyusunan
dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5. Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian,
diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2. Penulisan
Karya Tulis Ilmiah.
3. Seminar,
lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5. Penerbitan
jurnal /MGMP.
6. Penyusunan
dan pengembangan website /MGMP.
7. Forum
MGMP
8.
Kompetisi kinerja guru.
9. Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10. Lesson Study
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program
Kerja MGMP disusun sekurang - kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip - prinsip penyusunan program kerja
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP MATEMATIKA SMP Sub
Randudongkal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak
mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
serta Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu
dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian
antara standar dengan pemenuhannya.
2. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi MGMP meliputi
mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi substansi
kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB
PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan
Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar
dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar
dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata
tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan
Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika
disetujui oleh seluruh anggota MGMP
yang hadir dan diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Pemalang .
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru MATEMATIKA SMP Sub
Randudongkal Kabupaten Pemalang di Randudongkal tanggal
10 Oktober 2012
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Randudongkal
Tanggal
: 10
Oktober 2012
MGMP MATEMATIKA SMP
Sub Randudongkal
Kabupaten Pemalang
Mengetahui, Ketua
MGMP,
Kepala SMPN 3 Moga ,
Selaku Penanggungjawab Tehnis
AGUS SUSANTO, S.Pd. NUNING RUSTATI, S.Pd.
NIP. 19661112 199103 1 012 NIP. 19700206 200012 2 003


