Home » » ANGGARAN DASAR MGMP MATEMATIKA SUB RANDUDONGKAL

ANGGARAN DASAR MGMP MATEMATIKA SUB RANDUDONGKAL



MUKADIMAH


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kami kelompok guru MATEMATIKA SMP sub Randudongkal menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru MATEMATIKA, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945.
Kami para guru MATEMATIKA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayaniserta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru MATEMATIKA  SMP  Sub Randudongkal   bersama - sama membentuk organisasi Profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA  SMP  SUB  RANDUDONGKAL yang disingkat MGMP  MATEMATIKA SMP SUB RANDUDONGKAL   yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB  I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama
Organisasi Profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika   SMP Sub Randudongkal, yang disingkat MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal.




Pasal 2
Dasar Pendirian

MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal  didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang No. ............. tanggal ............................

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.   MGMP MATEMATIKA  SMP Sub Randudongkal berkedudukan di Sub Rayon  Randudongkal.
2.   MGMP MATEMATIKA  SMP Sub Randudongkal bersifat organisasi non - struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan Organisasi Profesi ini adalah :
1.   Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan - bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.   Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.   Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.   Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas -tugas pembelajaran di sekolah.
5.   Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat  MGMP.
6.   Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.   Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan  -  kegiatan di tingkat  MGMP.


BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP MATEMATIKA SMP  Sub  Randudongkal  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.   Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari - hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan - keputusan Rapat Anggota MGMP.
3.   Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.   Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.


BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1.   Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.   Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.   Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).



BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.   Anggota MGMP MATEMATIKA Sub Randudongkal  terdiri dari guru - guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran MATEMATIKA di Sub Rayon Randudongkal  baik di Sekolah / Madrasah Negeri maupun di Sekolah / Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
2.   Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.   Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.   Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.   Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.   Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.   Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.   Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.   Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin :
      1.   Diskusi permasalahan pembelajaran.
      2.   Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
      3.   Analisis kurikulum.
      4.   Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
      5.   Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.

B. Kegiatan Pengembangan:
      1.   Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
      2.   Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
      3.   Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
      4.   Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
      5.   Penerbitan jurnal /MGMP.
      6.   Penyusunan dan pengembangan website /MGMP.
      7.   Forum MGMP
      8.   Kompetisi kinerja guru.
      9.   Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
      10. Lesson Study
           

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.   Program Kerja MGMP disusun sekurang - kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.   Prinsip - prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.   Pembiayaan MGMP MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.   Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam  Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.   Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.   Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.   Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.   Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.   Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.   Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4.   Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.

Pasal 16
Pembubaran
1.   Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.   Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.   Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten  Pemalang .
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

1.   Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru MATEMATIKA SMP Sub Randudongkal   Kabupaten Pemalang  di  Randudongkal  tanggal  10 Oktober 2012
2.   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di :  Randudongkal
Tanggal :   10    Oktober  2012
MGMP  MATEMATIKA SMP
Sub  Randudongkal
Kabupaten  Pemalang



Mengetahui,                                                                Ketua MGMP,
Kepala SMPN 3 Moga ,
Selaku Penanggungjawab Tehnis




AGUS SUSANTO, S.Pd.                                          NUNING RUSTATI, S.Pd.
NIP. 19661112 199103 1 012                                  NIP. 19700206 200012 2 003

0 komentar:

Posting Komentar